News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhub Minta DKI Hapus SIKM, PDIP Bela Konsistensi Anies Baswedan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta mendukung Gubernur Anies Baswedan yang tetap konsisten memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aturan itu dihapus.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menegaskan Jakarta saat ini masih perlu mengontrol warga yang keluar dan masuk ibu kota.

Mengingat penambahan harian kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi.

Baca: Efektivitas SIKM untuk Sektor Transportasi Dikaji Ulang

Baca: Kadishub DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku, Hanya Pengurusannya Kini Lewat Mesin

"Karena memang (kasus) positif kita masih tinggi. Jakarta kan masih tinggi. Karena posisi tinggi kan kita mesti protect. Caranya, salah satunya kan SIKM," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya justru malah berbahaya jika kebijakan pengendalian mobilitas warga lewat SIKM dihilangkan.

Dikhawatirkan bila warga bebas keluar masuk Jakarta tanpa SIKM maka potensi penularan semakin meningkat.

"Kalau kita buka, bahaya juga. Kasihan warga kita. Jangan karena satu mengorbankan sekian juta warga Jakarta. Saya kira ini langkah yang positif untuk memproteksi diri dulu," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta syarat keluar masuk menggunakan SIKM dicabut.

Bahkan usulan serupa juga ia sampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma," kata Budi.

PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Tanggapan Organda

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat ( Organda) Ateng Aryono mendukung usulan Kementerian Perhubungan mengenai pencabutan kebijakan masyarakat wajib mengantongi surat izin keluar masuk ( SIKM) dari dan ke menuju Jakarta.

Pasalnya, SIKM dipandang tidak efektif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini