Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 pilot yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan diketahui sudah 4 tahun menjadi pengguna Narkoba jenis sabu.
Ketiga pilot yang bekerja di maskapai penerbangan pelat merah dan swasta tersebut diketahui ditangkap di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tiga pilot yang diamankan telah menggunakan Sabu selama tiga hingga empat tahun terakhir.
"Ada yang mengaku tiga tahun, ada yang sudah empat tahun memakai. Kita masih pendalaman awal," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Ketiganya pilot tersebut masing-masing berinisial IP, DC, dan DS.
Baca: 3 Pilot yang Ditangkap Ngaku Konsumsi Sabu untuk Tingkatkan Konsentrasi, Bantah Pakai saat Kerja
Kepada polisi mereka mengaku mengonsumsi Sabu untuk meningkatkan konsentrasi.
"Yang bersangkutan mengaku untuk meningkatkan konsentrasi. Tapi masih kita dalami lagi," jelas Budi.
Namun, ketiga pilot tersebut mengelak mengonsumsi sabu ketika melakukan penerbangan.
"Mereka masih mengelak, bilangnya (konsumsi sabu) setelah penerbangan atau di luar pesawat," ujar Budi.
IP, DC, dan DS bekerja di maskapai penerbangan berbeda.
Baca: Kronologi 3 Pilot Diringkus soal Sabu, Ingat Deretan Kasus Pilot di Indonesia Konsumsi Barang Haram
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS.
Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
Baca: 3 Pilot Ditangkap di Perumahan Green Lake City Karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Barang haram itu didapat dari seorang pengesar narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.
"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sebut 3 Pilot Maskapai Pelat Merah dan Swasta Konsumsi Sabu Selama 4 Tahun