News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Lengkap Anies Baswedan soal Reklamasi Kawasan Ancol

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan alasan terkait penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di kanal YouTube Pemrpov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).

Diketahui, saat ini kawasan Pantai Ancol tengah dilakukan perluasan kawasan/reklamasi.

Tanah/lumpur yang digunakan untuk perluasan kawasan tersebut berasal dari pengerukan dari waduk dan sungai yang ada di Jakarta yang mengalami sedimentasi.

Pengerukan waduk dan sungai telah dilakukan sejak 2009, berlangsung 11 tahun dan telah menghasilkan tanah/lumpur sekitar 3,4 juta meter kubik.

Dikatakan Anies, lahan yang sudah terbentuk saat ini telah mencapai 20 hektar.

Namun demikian, izin pemanfaatan lahan dari perluasan kawasan itu belum ada, sehingga dikeluarkanlah Keputusan Gubernur itu.

"Untuk itulah kemudian Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 dikeluarkan, sehingga tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," terangnya.

Baca: Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye, Anies Sebut Reklamasi Ancol untuk Kepentingan Warga

Baca: Menhub Minta DKI Hapus SIKM, PDIP Bela Konsistensi Anies Baswedan

Ijin Perluasan 155 hektare

Pengerukan sungai dan waduk di DKI Jakarta itu nantinya akan dilakukan secara terus menerus.

Nantinya, penggalian terowongan MRT tanahnya juga akan ditimbun di kawasan Ancol.

Dengan demikian, lahan untuk pembuangan lumpurpun akan semakin luas di kawasan Ancol.

"Karena itulah ada kajiannya, dan dari hasil kajian AMDAL lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar sekitar 155 hektar."

"120 hektar disisi timur, 35 hektar disisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol," jelas Anies.

Anies mengatakan sebanyak 3 hektar tanah reklamasi Ancol yang direncanakan akan dibangun museum sejarah Nabi.

Selain itu akan dibangun pula sejumlah fasilitas yang ditujukan untuk kepentingan publik.

Baca: Media Inggris Sebut Anies Baswedan Rival Baru Jokowi, Gubernur DKI Jakarta: Saya Bawahan Presiden

Baca: Tiga Gubernur Sebelumnya Juga Bangun Ancol, Wakil Ketua Bamus Betawi Setuju Perluasan Ala Anies

Penyelamatan dari Ancaman Banjir

Anies mengatakan, perluasan kawasan Ancol ini juga merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km dan juga waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.

Secara alami waduk dan sungai itu mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.

"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar dia.

Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.

"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," terangnya.

Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.

"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," kata dia.

Baca: 3 Hektar Reklamasi Ancol Rencananya akan Dibangun Museum Rasulullah

Baca: Kritisi Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol, Yunarto Wijaya: Tertawalah Sebelum Dilarang

Beda dengan Reklamasi era Ahok

Anies menegaskan reklamasi yang ia lakukan ini, berbeda dengan reklamasi pada 17 pulau yang sebelumnya ia cabut perizinannya.

Dikatakannya, pada 17 pulau yang sebelumnya, ada motif yang dilakukan untuk komersial kemudian membuat daratan dan dilakukan reklamasi.

"Jadi disitu bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup (AMDAL). Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan."

"Karena sebagian (pulau/pantai reklamasi) berhadapan dengan perkampungan nelayan, misalnya di Kamal Muara, di Muara Angke," bebernya.

Pulau reklamasi sebelumnya, lanjut Anies, juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan Muara Sungai Angke.

"Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas. Jadi bukan membantu mengendalikan banjir tapi malah berpotensi menghasilkan banjir," sambungnya.

Sedangkan menurutnya di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.

Selain itu tidak adak kegiatan nelayan yang terganggu.

"Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai menapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun," ungkapnya.

"Lalu untuk memanafaatkan lahan yang sudah terbentuk itu yang ukurannya 20 hektar itu, Pemrpov DKI harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif," jelasnya.

Berikut Pernyataan Anies Baswedan Selengkapnya

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini