News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAGA KETAT - Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diperintahkan memutar balik arah kendaraan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga saat ini adalah 14.915 orang.

Dari jumlah tersebut, 9.528 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 714 orang meninggal dunia. Kemudian, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sementara itu, jumlah pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 422 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 957 orang.

SIKM tak berlaku

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.

Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur.

Pasalnya, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak.

Seperti diketahui, SIKM awalnya dijadikan persyaratan keluar masuk wilayah Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Formulir permohonan SIKM kala itu bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Update Covid-19 di DKI

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, hari ini penambahan kasus positif Covid-19 masih tergolong cukup tinggi.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, ada penamabahan 275 kasus positif Covid-19 hari ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini