TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Baca: PDIP Jakarta Dukung Kebijakan Anies Baswedan yang Tetap Berlakukan SIKM
Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.
Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.
Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.
"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan," ucap Syafrin.
"Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," lanjutnya.
Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 275 orang pada Selasa kemarin.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga saat ini adalah 14.915 orang.
Dari jumlah tersebut, 9.528 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 714 orang meninggal dunia. Kemudian, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu, jumlah pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 422 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 957 orang.
SIKM tak berlaku
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.
Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur.
Pasalnya, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak.
Seperti diketahui, SIKM awalnya dijadikan persyaratan keluar masuk wilayah Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Formulir permohonan SIKM kala itu bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Update Covid-19 di DKI
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, hari ini penambahan kasus positif Covid-19 masih tergolong cukup tinggi.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, ada penamabahan 275 kasus positif Covid-19 hari ini.
“Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 14.915 kasus,” ucapnya, Selasa (14/7/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.528 orang dinyatakan sembuh dan 714 meninggal dunia.
“Sampai hari ini kami juga laporkan, ada 619 pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan self isolation,” ujarnya di Balai Kota DKI.
Adapun penambahan jumlah pasien ini berdasarkan hasil pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) di sejumlah jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.
“Pada 13 Juli 2020 dilakukan tes PCR pada 4.836 orang dengan 4.009 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosa pada kasus baru,” kata Dwi.
“Hasilnya, ada 275 positif dan 3.734 negatif,” sambungnya.
Jumlah ini bisa kembali meningkat, mengingat masih ada ratusan orang berstatus dalam pemantauan (ODP) dan hampir seribu pasien dalam pengawasan.
“Rinciannya, ODP ada 422 orang dan PDP ada sebanyak 957 orang,” tuturnya.
PSBB Masa Transisi di DKI diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Anies usai mengevaluasi jalannya jalannya PSBB masa transisi selama sebulan terakhir.
"Jadi PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan dan kami akan evaluasi lagi sesuai kita mendapatkan perkembangan terbaru," ucapnya, Rabu (1/7/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, masyarakat tetap dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
"Disiplin dalam penggunaan masker, disiplin dalam mencuci tangan, dan disiplin menjaga jagak. Itu yang menjadi kunci," ujarnya.
Pemberlakukan PSBB masa transisi sendiri telah diterapkan Anies sejak 5 Juni 2020 lalu.
Dalam masa PSBB masa transisi ini, secara bertahap Anies mulai membuka kembali kembali kegiatan sosial ekonomi di ibu kota.
Aktivitas perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tenpat rekreasi pun kini sudah mulai menggeliat kembali. (Kompas.com/TribunJakarta.com)