TRIBUNNEWS.COM – Inilah perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
CLM menjadi satu di antara syarat lain untuk mengajukan SIKM.
Di mana fungsi dari CLM ini untuk mengetahui kondisi kesehatan, apakah aman melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Sementara SIKM merupakan bukti legalitas sebagai dispensasi yang hanya diberikan kepada pekerja di 11 sektor yang dikecualikan atau orang dengan keperluan mendesak seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
Lantas, apa perbedaan CLM dan SIKM?
Baca: Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI, Salah Satu Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta
Baca: Apa itu CLM? Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta, Simak Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
Berdasarkan informasi di situs smartcity.jakarta.go.id, CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
CLM juga bisa diartikan sebagai sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat yang membuat mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Dilansir corona.jakarta.go.id, SIKM dijadikan sebagai bukti yang diberikan kepada pekerja di 11 sektor yang dikecualikan atau orang dengan keperluan mendesak seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
SIKM bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan SIKM harus mengikuti tes CLM terlebih dahulu.
Untuk bisa mengikuti tes CLM, Anda harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur melalui sebuah aplikasi.
Seperti mengunduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store, kemudian buka menu JakCLM.