News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lurah di Pamulang Dilaporkan Usai Ngamuk karena 6 Calon Siswa Titipannya Tak Masuk SMA 3 Tangsel

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun dilaporkan ke Polisi usai mengamuk.

Sang Lurah mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).

Supiyanto mengatakan, peristiwa lurah mengamuk itu terjadi pada Jumat (10/7/2020).

Kronologi bermula pada sekira pukul 15.30 WIB, Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.

Baca: Diimingi Bakal Video Call dengan Artis, Tiga Anak Pamulang Malah Diculik

Baca: Bersyukur Dapat Makan Gratis dari ACT, Ojol Pamulang Ungkap Kesulitan Para Driver

"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.

Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.

Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.

"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.

Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang. Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Enam Calon Siswa Titipannya di SMA 3 Tangsel Tidak Masuk, Lurah Benda Baru Mengamuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini