TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden kecelakaan maut yang menewaskan 2 pemotor di Jatinegara, Jakarta Timur masih diusut Polres Jakarta Timur.
Setelah diperiksa, pengemudi mobil Honda HRV bernomor Polisi B 97 ARP ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Sosok Pengemudi Wanita yang Tabrak Pemotor di Jatinegara hingga Tewas
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, pihaknya telah menginterogasi si pengemudi, Anjani Rahma Pramesti (23) yang sempat kabur setelah menabrak tiga orang.
Kepada polisi, Anjani mengaku takut diamuk warga sehingga memutuskan kabur.
"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga."
"Makanya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
Anjani yang melaju dari arah utara ke selatan, memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awal menabrak dua korban.
Kedua korban, Dadan Sujana dan Doni Sanjaya, langsung tewas di lokasi kejadian.
Sampai akhirnya Anjani menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.
"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.
Agus menuturkan, Anjani terbukti lalai saat berkendara, sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.
Meski begitu, pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu tak ditahan.
"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara sepeda motor, terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.
Korban meninggal atas nama Dadan Sujana dan Dony Sanjaya.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur AKP Agus menceritakan, kecelakaan terjadi sekira pukul 23.45 WIB, dekat jembatan layang Jatinegara.
"Kecelakaan melibatkan satu mobil yang dikendarai oleh mahasiswi berinisial ARP (23) dan dua motor," ucap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Awalnya, ARP yang mengendarai mobil Honda HRV bernomor polisi B 97 ARP melintas dari arah utara menuju selatan.
Lantaran kehilangan kendali kemudi, ia menabrak motor Honda Spacy bernomor polisi T 4484 BV yang dikemudikan oleh Dadan Sujana.
Kala itu, Dadan membawa penumpang bernama Dony Sanjaya.
"Kerasnya hantaman tersebut menyebabkan kendaraan beserta pengemudi motor terpental."
"Dua korban pun langsung tewas di lokasi kejadian," tuturnya.
Tak hanya itu, usai menabrak Dadan dan Dony, mobil yang dikendarai ARP juga menabrak kendaraan yang dikemudikan oleh seseorang atas nama Novan Bawono.
"Kemudian motor lain yang ada di depannya juga tertabrak."
"Saat itu, korban ketiga sedang mendorong motornya di pinggir jalan," jelas Agus.
Meski kendaraan bernomor polisi B 5002 TCM yang didorong oleh Novan hancur, korban selamat dan mengalami luka robek pada dahi, muka, pinggang kanan, dan tangan kanan patah.
Baca: Kronologi Mobil Mahasiswi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jatinegara
"Kami telah mintai keterangan pengemudi mobil."
"Dugaannya dia mengemudi dalam kondisi mengantuk," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Mahasiswi yang Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Kabur karena Takut Diamuk Warga