TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Penggunaan CLM ini dapat digunakan dengan mengakses aplikasi JAKI.
Baca: SIKM Tidak Berlaku Lagi, Pemprov DKI Cabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020
Baca: Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI, Salah Satu Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta
Dikutip dari Kompas.com, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sementara itu, dikutip dari corona.jakarta.go.id, SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam penerbitan SIKM, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
- Wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian.
- Penerbitan dilakukan dalam 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (7 hari).
- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Seperti yang telah diberitakan Tribunnews sebelumnya, saat ini SIKM sudah tidak berlaku dan digantikan dengan CLM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di JAKI, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.
Syafrin mengimbau, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur.
Baca: Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
Baca: Fitur Terbaru Jejak dalam Platform JAKI Bisa Memindaian Pergerakan Individu
Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLMÂ di antaranya:
- Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu JakCLM.
- Klik 'Ikuti Tes'.
- Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
- Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
- Klik 'Mulai Tes'.
- Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
- Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
- Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
- Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
- Klik 'Lihat Hasil Tes'.
(Tribunnews.com/Yurika/MuhammadZulfikar, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Nursita Sari)