TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur SIKM sebagai syarat keluar masuk ibu kota.
Dengan pencabutan Pergub tersebut, maka kebijakan SIKM resmi dihapus.
"Pelaksanaan SIKM resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2020).
Syafrin menjelaskan efektivitas SIKM sudah menurun.
Sebelumnya SIKM diterapkan bersamaan dengan kebijakan larangan mudik pemerintah pusat.
Baca: Meski Tak Perlu Lagi Bawa SIKM DKI Jakarta, Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Face Shield
Namun saat DKI Jakarta menerapkan masa PSBB transisi dan larangan mudik dicabut pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM pun ikut menurun.
Pemprov DKI juga mengakui punya keterbataan pemeriksaan SIKM yang hanya digiatkan pada simpul - simpul transportasi seperti terminal stasiun, bandara dan beberapa ruas jalan.
Mobilitas warga dengan kendaraan pribadi diakui bebas keluar masuk DKI tanpa SIKM karena mengakalinya dengan melewati ruas jalan yang nihil pengawasan.
Berdasarkan data, kesadaran warga untuk mengurus SIKM juga menurun.
"Warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi.
Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," terang Syafrin.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei - 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM. Tapi hanya 147.677 permohonan SIKM yang diterima.
Rinciannya, 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM dinyatakan memenuhi persyaratan. Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM ditolak.
Ketika DKI berlakukan PSBB transisi, jumlah pengakses SIKM maupun yang mengajukan permohonan alami tren menurun.
Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.