TRIBUNNEWS.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dihebohkan dengan pesan berantai soal pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 65%.
Pesan tersebut ramai menjadi perbincangan setelah tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan ini secara umum bernarasikan:
Draft pergub yg baru, yang katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jd tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga DKI
Tidak setuju atau mau demo dipersilahkan, selesai demo dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing dan jangan pernah kembali ke Kantor
Sadis bgt ya
Baca: Viral Video Gunung Prau Dibanjiri Para Pendaki, Pengelola Pastikan itu Hoaks
Hasil Penelusuran Tim Cek Fakta Tribunnews
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir memastikan informasi yang beredar adalah informasi yang tidak benar.
Ia juga menegaskan tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para ASN Pemprov DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi pesan WhastApp.
“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020."
"Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” terangnya dikutip dari data.jakarta.go.id, Rabu (22/7/2020).
Baca: Viral Video Tuyul Ditangkap dan Dimasukkan Botol, Polisi Pastikan Hoax: Video Lama Disebarluaskan
Chaidir juga mengimbau suapa para ASN Pemprov DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu yang tidak benar.
Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu yang beredar di media sosial ini.
“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung."
"Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” tegasnya.
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dapat dilihat di sini
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)