Informasi tambahan, meskipun telah dijadikan tersangka, Putra Siregar tidak ditahan.
Karena ia telah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya.
Putra Siregar diketahui menjaminkan uang tunai senilai Rp 50 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta kepada pihak Bea Cukai.
"Saat ini jelas yang bersangkutan kooperatif, tidak apa upaya-upaya melawan hukum. Pada saat proses pemeriksaan juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Ricky.
Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Ricky dalam sambungan teleponnya juga memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pihaknya berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati saat ingin membeli sebuah produk.
"Yang pertama, jelas ini memberikan efek jera kepada pelaku yang nekat menjual barang-barang ilegal."
"Kedua ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi produk murah impor, bisa jadi barang itu ilegal," imbaunya.
Terakhir, Ricky mengajak masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi dari berbagai pihak yang diduga menjual produk ilegal berpotensi merugikan negara.
"Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya bersinergi untuk mengatasi masalah ini, dan penting ada informasi dari masyarakat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)