News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ditemukan 90 Kasus Baru Covid-19 Pada Kawasan Perkantoran di Jakarta, Totalnya Jadi 459

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berolahraga di kawasan JaIan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolahraga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus virus corona atau Covid-19 kini mulai terdeteksi di lingkungan perkantoran.

Klaster perkantoran ini menjadi kasus penyebaran yang menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Update Corona di Indonesia: Bertambah 2.381, Kini Total Kasus Positif Covid-19 Berjumlah 104.432

Hari ini, Rabu (29/7/2020), jumlah klaster perkantoran bertambah 90 kasus baru.

Dalam diskusi virtual yang disiarkan akun youtube BNPB, Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, ada 90 klaster perkantoran yang terdata hingga 28 Juli 2020.

“Sampai tanggal 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster Covid-19 dengan total kasus 459,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).

Dikatakan Dewi, jumlah kasus Covid-19 di perkantoran ini meningkat 10 kali dibandingkan sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

“Sebelum masa PSBB transisi hanya 43 orang, tapi setelah itu meningkat jadi 459. Kurang lebih bertambah 416 orang,” ujarnya.

Ia pun menyebut, klaster perkantoran itu telah menyebar ke berbagai instansi pemerintahan hingga perusahaan swasta.

“Datanya beragam, ada dari kementerian, badan/lembaga, kantor di lingkungan Pemda DKI, kepolisian, BUMN, sampai swasta,” ujarnya.

Untuk itu, Dewi meminta seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Sebab, para pekerja itu bisa tertular di kantor maupun saat dalam perjalanan menuju kantor.

“Kita harus waspada, terutama yang menggunakan trasportasi umum, seperti KRL, MRT, atau Transjakarta. Karena mau enggka mau kita berkumpul dengan banyak orang di satu waktu dan berkerumun,” tuturnya.

Bagi perusahaan atau perkantoran pun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan 50 persen karyawan yang bekerja di kantor.

“Untuk perusahaan yang masih bisa bekerja dari rumah, lebih baik begitu. Kalau harus masuk kapasitasnya 50 persen, jangan lebih dari itu,” kata Dewi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini