TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian sepeda motor ( curanmor).
Dua orang tersangka tersebut sempat beraksi di rumah salah satu anggota polisi.
Baca: Pelaku Curanmor Baku Tembak dengan Polisi di Tanjung Senang Lampung
Korbannya yakni AKP Sulyono.
Dia polisi yang berdinas di Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"TKP (tempat kejadian perkara) anggota kami di Perumahan Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (30/7/2020).
Hendra menjelaskan, dua pelaku yakni Sanin (42) dan Egi (42) beraksi dengan cara mendatangi rumah korban lalu masuk ke halaman rumah tempat motor diparkirkan.
Selanjutnya, satu orang pelaku berusaha membuka kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T yang ia bawa.
"Belum sampai dibawa kabur, korban mendengar suara gaduh, langsung dari dalam rumah digertak dan diteriaki sama korban," kata Hendra.
Tapi gertakan itu rupanya tidak membuat dua pelaku gentar.
Mereka yang sebelumnya sempat kabur justru nekat kembali ke rumah korban untuk menyelesaikan aksinya.
"Pas mereka balik lagi itu korban yang sudah lebih siap langsung mengejar pelaku, tidak lama ada warga membantu dan dua orang pelaku ini berhasil diringkus," ungkap Hendra.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor berboncengan sempat berusaha melawan, mereka juga membekali diri dengan senjata api rakitan.
Beruntung korban yang merupakan anggota polisi sigap mengamankan keduanya, bahkan senjata api rakitan berhasil direbut dari tangan pelaku.
"Satu orang berusaha melawan, anggota kami yang menjadi korban berhasil melumpuhkan dengan cara dilukai bagian pelipis menggunakan gagang senjata api," terangnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di perumahan-perumahan, merusaka kunci kontak motor lalu membawa kabur.
"Keduanya warga bogor, kita juga mengamankan barang bukti seperti kunci letter T, senjata api rakitan, satu unit sepeda motor milik pelaku dan beberapa petasan," paparnya.
Baca: Drama Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Rawa-rawa Berakhir dengan Robohnya Sang Pencuri
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Apes Curi Motor di Rumah Anggota Polisi di Bekasi, 2 Pelaku Berhasil Diringkus