Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 Tahun 2020 soal pengembangan ekosistem berkesenian telah sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Menurutnya, Ingub tersebut bisa jadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) membina kebudayaan Betawi dan kesenian lain.
"Ingub ini juga menjamin terlaksananya pembinaan kesenian di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga nantinya akan melahirkan seniman-seniman yang berkualitas," kata Yani kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Selain itu, ia berharap Ingub tersebut mampu menunjang pemasaran produk para seniman Jakarta dan membantu perekonomian mereka.
"Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyarakat," pungkas politikus PKS ini.
Baca: Seniman Bali dan Seniman Aborigin Kolaborasi Gelar Pameran Virtual
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di DKI Jakarta.
Dalam Ingub tersebut Anies meminta seluruh jajaran Pemprov DKI mendukung dan melaksanakan pengembangan ekosistem berkesenian tersebut sesuai tugas masing -masing.
Baca: Anggota Dewan dan Staf Positif Covid-19, Area Gedung DPRD DKI Disemprot Disinfektan
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta diminta memetakan aset yang untuk digunakan sebagai pembangunan gedung kesenian, baik pertunjukan maupun eksibisi.
Sementara Kepala Dinas Kominfo DKI diminta menyediakan media digitalisasi kegiatan kesenian.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta memasarkan produk kesenian dengan sasaran seluruh jajaran pengelola tempat hiburan, pengelola tempat wisata dan rekreasi, pengelola tempat makan, pengelola penginapan dan pengelola agen perjalanan.
Kepala Dinas Kebudayaan ditugaskan untuk meningkatkan kegiatan pelatihan pengembangan dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian berjenjang.
Disbud juga diminta bekerja sama dengan komunitas pelaku seni, meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas kesenian, serta melaksanakan pelatihan kesenian di ruang terbuka, taman dan rumah susun.
Para Camat dan Lurah bertugas melaksanakan lomba dan kompetisi kesenian antar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan secara teratur.