News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD DKI: Ingub 45/2020 untuk Perbaiki Taraf Hidup Seniman di Masa Pandemi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BONEKA ONDEL-ONDEL - Taji Alimudin, perajin boneka ondel-ondel sedang menjajakan barang kerajinan khas Betawi di kawasan Jembatan Merah, Gondrong Udik, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020). Boneka buatan tangan para perajin dari Sanggar Sikun Turpa ini dibanderol seharga Rp 75 ribu, banyak diminati konsumen sebagai oleh-oleh atau cinderamata, terlebih jelang perayaan hari ulang tahun Kota Jakarta ke 493 tahun. WARTA KOTA/NUN ICHSAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 Tahun 2020 soal pengembangan ekosistem berkesenian telah sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Menurutnya, Ingub tersebut bisa jadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) membina kebudayaan Betawi dan kesenian lain.

"Ingub ini juga menjamin terlaksananya pembinaan kesenian di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga nantinya akan melahirkan seniman-seniman yang berkualitas," kata Yani kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, ia berharap Ingub tersebut mampu menunjang pemasaran produk para seniman Jakarta dan membantu perekonomian mereka.

"Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyarakat," pungkas politikus PKS ini.

Baca: Seniman Bali dan Seniman Aborigin Kolaborasi Gelar Pameran Virtual

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di DKI Jakarta.

Dalam Ingub tersebut Anies meminta seluruh jajaran Pemprov DKI mendukung dan melaksanakan pengembangan ekosistem berkesenian tersebut sesuai tugas masing -masing.

Baca: Anggota Dewan dan Staf Positif Covid-19, Area Gedung DPRD DKI Disemprot Disinfektan

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta diminta memetakan aset yang untuk digunakan sebagai pembangunan gedung kesenian, baik pertunjukan maupun eksibisi.

Sementara Kepala Dinas Kominfo DKI diminta menyediakan media digitalisasi kegiatan kesenian.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta memasarkan produk kesenian dengan sasaran seluruh jajaran pengelola tempat hiburan, pengelola tempat wisata dan rekreasi, pengelola tempat makan, pengelola penginapan dan pengelola agen perjalanan.

Kepala Dinas Kebudayaan ditugaskan untuk meningkatkan kegiatan pelatihan pengembangan dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian berjenjang.

Disbud juga diminta bekerja sama dengan komunitas pelaku seni, meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas kesenian, serta melaksanakan pelatihan kesenian di ruang terbuka, taman dan rumah susun.

Para Camat dan Lurah bertugas melaksanakan lomba dan kompetisi kesenian antar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan secara teratur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini