Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiliala, meminta pemerintah Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti temuan pihaknya mengenai potensi maladministrasi penataan kawasan Kampung Arab di Cisarua, Jawa Barat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan terkait tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.
Baca: Tata Kelola Kawasan Kampung Arab Bogor Berpotensi Maladministrasi, Ini Temuan Ombudsman
“Jika tidak, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum,” kata dia, dalam sesi jumpa pers, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan hasil kajian itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA, serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.
Selain itu, pihaknya menyarankan Bupati Bogor berkoordinasi secara aktif dengan Kantor Pertanahan Bogor untuk mengetahui perkembangan terkait status kepemilikan tanah yang terindikasi dimiliki orang asing yang melakukan pelanggaran.
"Terkait keberadaan imigran, kami memberikan saran agar Bupati Bogor melakukan pendataan para pencari suaka/imigran secara terpadu guna kemudahan melakukan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran, serta melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran," ujarnya.
Terakhir, dia meminta, Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
"Saran, bagaimana 30 hari ke depan Kabupaten Bogor mampu atau tidak," tambahnya.