TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan pihak kepolisian telah banyak menilang kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator selama Operasi Ketupat Jaya 2020.
Bahkan dalam sehari, kendaraan yang ditindak sebanyak 25 pelanggar dalam sehari.
"Untuk penindakan terhadap sirene atau strobo itu kita sudah lakukan tindakan cukup banyak. Kendaraan-kendaraan yang berplat hitam itu sehari kita bisa sampai 25 kendaraan, kita tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).
Baca: Hari Ke-7 Operasi Patuh Jaya: Pelanggaran Terbanyak Pengendara Motor yang Lawan Arus
Dia mengatakan penindakan tersebut sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan menggunakan rotator pada kendaraan.
Khususnya kendaraan berplat hitam.
"Sekali lagi saya ingatkan tidak boleh kendaraan berplat hitam menggunakan rotator atau sirine. Karena sudah diatur UU.
Kendaraan mana saja yang mendapatkan prioritas jalan itu sudah diatur dan untuk mempertegas prioritas tersebut instansi mana saja yang boleh menggunakan rotator serta warna-warnanya rotatornya itu sudah diatur di UU," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sambodo menerangkan jenis warna rotator kendaraan yang diperbolehkan digunakan di jalan raya.
"Misalnya untuk perawatan jalan, kebersihan itu warnanya kuning, polisi warnanya biru, ambulans warnanya merah.
Jadi kalau kendaraan plat hitam itu memang tidak boleh, itu akan kita tindak," pungkasnya.