TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya video kekerasan terhadap monyet ekor panjang membuat Jakarta Animal Aid Network (JAAN) ikut turun tangan.
National Coordinator of Wildlife dari JAAN, Rahmat Zai mengaku pihaknya telah mendapat laporan terkait viralnya video tersebut.
"Kita terima laporan kemarin siang dan tim langsung cari info."
"Dari siang tim sudah keliling PuloJahe tapi hasilnya tidak dapat," katanya kepada Tribunnews, Senin (3/8/2020).
Zai melanjutkan, rencananya hari ini JAAN akan kembali melakukan koordinasi dengan instansi-instasi terkait termasuk Satpol PP dan BKSD setempat untuk melakukan koordinasi.
Baca: Peristiwa Langka, Ribuan Monyet Mendadak Serbu Kota Lopburi Thailand
Terutama untuk mengupayakan tindakan penyelamatan terhadap satwa bernama latin Macaca fascicularis ini.
Zai juga mengaku mendapatkan kesulitan untuk melakukan tindakan di atas.
"Memang agak susah tangkap kalau di jalan kecil. Karena topeng monyet pindah-pindah dengan cepat. Dan nanti videonya kita akan serahkan Ke instansi terkait sebagai bukti untuk dilakukan penindakan."
"Namun sampai sekarang info yang kita dapat hanya lokasinya di Pulojahe Jakarta Timur."
"Kita konfirmasi ke akun JakartaInformasi yang pertama kali share. Infonya hanya sebatas lokasi kejadian dan tidak ada yang tahu lokasi tukang topeng monyetnya. Kita masih cari info lengkap," tegas pria berambut gondrong ini.
Baca: JAAN Soroti Maraknya Pertunjukan Topeng Monyet: Monyet Ekor Panjang Bisa Sebarkan Virus ke Manusia
Zai melanjutkan, aksi yang ditunjukkan dalam video sudah melanggar hukum yang ada.
Pertama yang di atur dalam KUHP pasal 302 dan UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di pasal 66.
"Dan yang di atur dalam PP 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan," urai Zai.
Zai dalam kesempatan tersebut juga memberikan sejumlah imbauan kepada semua pihak.