News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta efektif mengurangi angka kemacetan hingga 40 persen.

Diketahui, kebijakan gage di DKI Jakarta mulai berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin.

Pada pelaksanaanya hari pertama, angka kemacetan di ibu kota disebut mengalami penurunan sebesar 40 persen.

"Pemberlakuan gage sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Baca: Fraksi PDI-P DPRD DKI: Menghidupkan Lagi Sistem Ganjil Genap adalah Keputusan Kurang Bijak

Sambodo mengungkapkan penurunan volume kendaraan dapat terlihat sangat mencolok di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Di tempat yang biasanya padat itu, kata dia, volume kendaraan menurun hingga 40 persen.

"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," jelasnya.

Selain itu, Sambodo mengatakan pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap itu pun telah diberikan sanksi tilang.

Sanksi tilang berupa mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini