TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta efektif mengurangi angka kemacetan hingga 40 persen.
Diketahui, kebijakan gage di DKI Jakarta mulai berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin.
Pada pelaksanaanya hari pertama, angka kemacetan di ibu kota disebut mengalami penurunan sebesar 40 persen.
"Pemberlakuan gage sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Baca: Fraksi PDI-P DPRD DKI: Menghidupkan Lagi Sistem Ganjil Genap adalah Keputusan Kurang Bijak
Sambodo mengungkapkan penurunan volume kendaraan dapat terlihat sangat mencolok di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Di tempat yang biasanya padat itu, kata dia, volume kendaraan menurun hingga 40 persen.
"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," jelasnya.
Selain itu, Sambodo mengatakan pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap itu pun telah diberikan sanksi tilang.
Sanksi tilang berupa mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.
"Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," pungkasnya.