Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menuturkan, pihaknya menemukan barang bukti sebuah martil di lokasi kejadian.
Diduga, alat tersebut yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Ada alat yang diduga untuk memukul korban sebuah palu," ujar Wadi dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Rabu (5/9/2020) dini hari.
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Terikat Tali dan Mulut Dilakban di Ranjang Apartemen Daerah Margonda
Lanjut Wadi, pihaknya juga tengah memeriksa kelengkapan barang-barang milik korban.
"Masih kami kroscek ya," ucapnya singkat.
Terakhir, Wadi menuturkan pihaknya tengah menelusuri penyebab kematian korban yang diduga kuat adalah pembunuhan.
"Masih kami dalami dan telusuri motif kematian korban," ujarnya.
Kronologi korban ditemukan
Korban ditemukan berdasar laporan pengelola apartemen pukul 20.00 WIB pada Selasa (4/8/2020).
"Kami menerima laporan adanya penemuan mayat di kamar 2119 apartemen ini," ungkap Wadi.
"Kemudian tim melakukan cek TKP dan betul ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia," ia menambahkan.
Wadi mengatakan, korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas ranjang kamar apartemen.
Polisi menemukan kaki dan tangannya terikat tali. Sementara mulut korban tertutup lakban hitam.
"Kami temukan dengan kondisi badan telungkup ke bawah di atas ranjang, dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang," katanya.
Baca: Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil dan Suaminya Terungkap, Pelaku Ternyata Rekan Bisnis Korban