News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenal dengan Korban, Identitas Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Depok Diketahui saat Olah TKP

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pembunuh wanita di apartemen Margonda, Depok kenal dengan korban, identitasnya telah diketahui sejak olah TKP.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah penemuan mayat seorang wanita di dalam apartemen, sang pelaku berhasil diketahui.

Diberitakan Tribunjakarta.com, pelaku berinisial FM (37) diamankan oleh polisi kurang dari 24 jam.

FM diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita berinisial AO (36) di Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Baca: Kabur ke Bekasi, Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Tertangkap

Kemudian FM kini telah berhasil ditangkap saat ia berada di Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Bahkan diketahui, FM mengenali korban karena ia teman pria dari AO.

Pelaku pembunuhan di Apartemen Margonda Residences V di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Meski demikian belum diketahui dengan pasti motif FM melakukan pembunuhan.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," terang Kombes Pol Azis, Rabu (5/8/2020).

Setelah ditangkap, FM dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat datang terlihat ia dalam kondisi pincang, karena ditembak oleh petugas saat penangkapan.

Disebutkan FM melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, kemudian petugas menembakkan timah panas.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh FM, ia akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca: Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen Depok: Penemuan Korban hingga Pelaku Ditangkap

Baca: Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Depok Gasak Motor dan Perhiasan Korban

Yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari pasal tersebut, FM mendapatkan ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," jelas Kombes Pol Azis.

"Dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," tambahnya.

AO ditemukan tewas di kamarnya dengan kondisi yang mengenaskan.

Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Temuan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, Rabu (5/8/2020).

Di mana saat ditemukan kaki dan tangan korban terikat dan mulut diberi lakban.

Posisinya telungkup dan berada di atas ranjang, ditemukan Selasa (4/8/2020) malam.

Pada bagian kepala dan kening korban, ditemukan luka lebam oleh petugas.

Luka lebam yang ada di kepala korban itu diduga berasal dari pukulan benda tumpul.

Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita di Apartemen Depok

Baca: Janda di Depok Ditemukan Tewas dengan Mulut Dilakban di Ranjang, Mantan Suami Bersuara

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," tutur Kompol Wadi.

Kombes Pol Azis menerangkan, pelaku dalam aksinya tidak hanya menghabisi nyawa korban.

Dilansir Tribunjakarta.com, FM juga membawa barang-barang berharga milik AO.

Yaitu seperti satu unit motor, perhiasan, serta ponsel korban.

"Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban," tutur Kombes Pol Azis.

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020) (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)

Sementara itu, Kombes Pol Azis juga menerangkan pihaknya telah mengetahui identitas terduga pelaku sejak olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Ia menjelaskan, saat olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang merujuk pada sang pelaku.

Seperti ditemukan identitas terduga pelaku hingga alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan.

Sehingga pihak kepolisian dengan mudah bisa meringkus pelaku yang sudah melarikan diri.

Baca: Kronologi Wanita di Depok Ditemukan Tewas Terikat Tali dan Mulut Dilakban di Atas Ranjang

Kepolisian langsung melakukan pengejaran dari rumah kos, tempat kerja, hingga kediaman pelaku.

Namun ternyata FM tak berada di semua tempat yang dicari karena telah berada di Bekasi.

"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti,"  tandas Kombes Pol Azis dikutip dari Kompas.com.

"Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan, termasuk ditemukan identitas terduga pelaku," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kesuma, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini