Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang untuk pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan berlaku mulai Senin (10/8/2020).
Pengendara diimbau untuk menaati aturan karena sosialisasi kebijakan telah dilakukan dalam sepekan terakhir ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan yang dilakukan petugas nantinya dengan dua cara.
Baca: Polri Jelaskan Alasan Perpanjang Sosialisasi Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Di antaranya, penilangan secara langsung ataupun dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penindakan dilaksanakan dengan 2 cara baik dengan manual dengan anggota yang turun ke lapangan maupun ETLE atau kamera elektronik. Untuk titik-titiknya di setiap pintu masuk ke kawasan ganjil genap itu akan kami taruh anggota," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Baca: Sosialisasi Diperpanjang, Polri Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap Hingga 9 Agustus
Untuk tilang ETLE, Sambodo mengatakan pihak kepolisian telah menyiagakan 45 kamera ETLE yang ditempatkan pada 13 dari 25 ruas jalan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta.
"Ada kurang lebih 13 ruas jalan kawasan ganjil genap yang sudah ada kamera ETLE. Ke-45 kamera itu memang ada berada pada titik kawasan itu. Sehingga pengawasan kita akan semakin lebih baik tidak hanya mengandalkan anggota di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan menerjunkan sebanyak 125 personel setiap harinya untuk mengawasi penindakan secara manual di lapangan.
"Ada satgas khusus yang untuk mengawasi 25 jalur kawasan gage ini dengan kurang lebih ada sekitar 125 personel setiap hari yang kami terjunkan hanya untuk pengawasan terhadap kawasan ganjil genap ini," katanya.