News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuan Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, untuk Hindari Kemungkinan Resesi

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberi subsidi gaji pada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjalankan program tersebut bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi ini diharapkan dapat membantu para pekerja.

Tidak sedikit pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Serta akan diberikan selama empat bulan.

• Karyawan yang Digaji di Bawah 5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Syaratnya

• Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat 600 Ribu per Bulan: Dirumahkan Hingga Belum di PHK

Gaji (kolase TribunStyle.com)

Subsidi tersebut akan masuk ke rekening secara langsung.

Uang subsidi akan diterima setiap 2 bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini