News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar di Jakarta Bikin Video Porno di Kamar, Kepada Orang Tua Ngaku Sedang Belajar Online

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelajar yang tergabung sebagai pemeran dalam grup pornografi online di Jakarta Barat, kerap kali berpura-pura sedang belajar online di rumah.

"Orangtuanya tahunya dia lagi belajar online. Taunya dia live show," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Arsya mengatakan, saat jadwal siaran langsung tiba, anak-anak yang berusia 14 tahun tersebut akan mengurung diri di kamarnya.

Di saat orangtua si anak bertanya, dia akan mengaku sedang belajar online dan tak ingin diganggu.

Baca: Gadis 14 Tahun di Cengkareng Jadi Model Bugil Show di Medsos, Orang Tuanya Tidak Tahu

Padahal, mereka sedang melayani nafsu orang-orang yang berlangganan grup pornografi di aplikasi Line.

Arsya mengatakan, anak-anak tersebut mau melakukan pornoaksi itu lantaran diiming-imingi bayaran oleh admin grup tersebut.

"Tapi enggak cuma dari kalangan ekonomi lemah saja. Karena motivasi orang kan ada yang karena uang, ada yang karena senang-senang, karena mikirnya kan engga akan terlacak, semua dilakukan secara digital," ucap Arsya.

Sebelumya, polisi telah menangkap tiga tersangka yang memprakarsai grup pornografi berbayar tersebut, yakni P, DW, RS.

Sementara BP masih buron.

Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber.

Polisi akun twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka.

Untuk berlangganan, setiap orang diminta membayar uang sekitar Rp 100.000 - Rp 300.000 tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Sementara khusus untuk layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp 150.000 per pertunjukkan.

Dari usaha pornografi ini, para tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca: Gadis 14 Tahun Diupah Rp 50.000 Jadi Model Bugil Live Show di Grup Pornografi Berbayar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak-anak yang Lakukan Pornoaksi Pura-pura Belajar Online untuk Mengelabui Orangtua"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini