TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh melakukan aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.
Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengungkapkan RUU Cipta Kerja mengambil hak pekerja.
Baca: Puan Maharani: Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilaksanakan Secara Hati-Hati dan Transparan
Baca: Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
"Ancaman hubungan kerja kontrak dan outsourcing seumur hidup, upah murah, minimnya hak cuti akan menjadi semakin nyata," ujar Jumisih dalam siaran pers, Jumat (14/8).
Tak hanya bagi pekerja dan buruh pabrik, RUU Cipta Kerja yang saat ini pembahasannya terus berjalan di DPR juga dinilai akan berdampak bagi petani. Terutama dalam masalah kepemilikan lahan yang dikuasai industri.
Hal itu dikarenakan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperpanjang untuk diberikan kepada pengusaha tercantum dalam RUU Cipta Kerja. Jumisih juga menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan menciptakan kemiskinan bagi masyarakat.
"Sebuah kemutlakan yang akan terjadi kemudian adalah semakin panjanganya deretan pemiskinan sistematis yang dilakukan oleh negara," terang Jumisih.
Sebelumnya dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mendorong upaya penciptaan lapangan kerja. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan regulasi perizinan yang merupakan salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja.
"Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang menjebak semua pihak dalam risiko harus kita sudahi," ungkap Jokowi.
Pada tahun 2021 Jokowi menargetkan sejumlah perkembangan. Antara lain pengangguran berada pada angka 7,7% hingga 9,1%, tingkat kemiskinan di kisaran 9,2% higga 9,7%, dengan menekankan pada penurunan kelompok kemiskinan ekstrem, tingkat ketimpangan di kisaran 0,377 hingga 0,379, serta indeks pembangunan kualitas manusia (IPM) di kisaran 72,78 hingga 72,95.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Buruh gelar demo, tolak RUU Cipta Kerja yang mencabut sejumlah hak pekerja