Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RK (35), seorang istri siri membunuh suaminya, Hendra Supenda (34), dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).
Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan menggunakan penutup wajah.
Seusai konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada RK.
"Kamu menyesal nggak?" tanya Sigit.
"Menyesal, Pak," jawab RK di hadapan polisi dan awak media.
Baca: Detik-detik Pria Tewas Ditikam Saat Bermain di Warnet Klender Jakarta Timur, Pelakunya Serahkan Diri
Berikutnya, Sigit sempat bertanya terkait alasan tersangka tega menusuk suaminya hingga tewas.
"Dia (korban) sering mukul. Empat kali (dipukul)," ujar RK.
Ia mengakui sempat terlibat cekcok dengan suaminya sebelum melakukan penusukan.
Namun, menurut RK, hal yang diributkan keduanya adalah masalah sepele.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menerangkan, perselisihan pelaku dan korban dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (17/8/2020).
Namun, permintaan itu ditolak RK dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
Sedangkan, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.
"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara