News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Ditusuk Istri Siri, Suami di Mampang Sempat Kejar Pelaku Tapi Terjatuh karena Menahan Sakit

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri siri berinisial RK, tersangka kasus pembunuhan suami, saat dirilis di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020)

Hendra keluar dari rumah sambil menahan luka di dadanya sebelum akhirnya ditolong warga.

RK membunuh Hendra dengan cara menusuk menggunakan sebilah pisau.

• Sesuatu Bergerak di Tubuhnya saat Tertidur Pulas, Lansia Histeris Ada Ular Semburkan Bisa ke Matanya

"Ada satu luka tusuk di bagian dada yang diduga membuat korban meninggal dunia," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari, Senin (17/8/2020).

Menurut Sigit, RK dan Hendra sempat terlibat cekcok sebelum pelaku membunuh korban.

"Biasa lah masalah rumah tangga,"

"Ini kan baru ya, jadi kita masih perlu dalami masalah persisnya seperti apa," katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, Hendra sempat mengancam istrinya dengan pisau.

Rumah kontrakan seorang suami korban pembunuhan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dipasangi garis polisi, Senin (17/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Korban (suami) sempat mengancam istrinya dengan pisau dan menganiaya istrinya hingga luka memar," jelas Sigit.

RK pun melakukan perlawanan dan merebut pisau yang dipegang suaminya.

"Saat korban akan memukul istrinya lagi, pelaku menusukkan pisau itu ke dada korban," ujar Sigit.

Saat ini, jenazah Hendra tengah diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

• Ultah ke-5, Rafathar Peluk Nagita Slavina & Raffi Karena Diberi Hadiah Spesial Ini: Makasih Mah, Pah

Tinggalkan seorang balita

Atas aksinya, kini RK mendekam di penjara.

Ia meninggalkan seorang anak berusia tiga tahun, buah perkawinan sirinya dengan Hendra.

"Dari pernikahan siri terduga pelaku dan korban dikaruniai satu anak berusia tiga tahun," ujar Sigit.

Sementara itu, terduga pelaku pembunuhan telah diamankan Polsek Mampang Prapatan.

Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(TribunJakarta/Nawi/Annas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini