Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Saidun mungkin tidak pernah mengira, dirinya begitu dekat dengan hukuman penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Pamulang.
Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan ( Tangsel) itu mengaku hanya reflek melampiaskan kekecewaannya saat menendang jejeran toples di atas meja ruang kepala SMAN 3 Tangsel hingga hancur berantakan.
Praktik Calo Lurah Saidun
Duduk perkara kasus Lurah Saidun bermula dari praktik calo menitipkan lima siswa di SMAN 3 Tangsel.
Saat itu, Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiyah, mengatakan, Saidun menitipkan calon siswa sebanyak lima anak.
"Ya benar ada titipan karena ada warganya yang minta dibantu. Lima orang," ujar Aan di depan SMAN 3 Tangsel yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Namun kelima anak itu tidak ada yang lolos atau diterima lantaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah selesai.
Baca: Lurah yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolsek Pamulang
Baca: Mengamuk di SMAN 3 Tangsel Karena Siswa Titipan Ditolak, Lurah Saidun Jadi Tersangka
"Itu kan masalahnya PPDB, munkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3. Kan PPDB sudah berakhir, kemudian sudah daftar ulang kemudia kita sampaikan baik-baik," paparnya.
Karena tidak bisa menerima keputusan sekolah, Saidun mengamuk saat bertemu Aan di ruangannya pada Jumat (10/7/2020).
Jejeran toples di meja ruang Kepala Sekolah, ditendang hingga terhempas ke lantai dan hancur berantakan.
Saidun mengakui perbuatannya telah merusak barang-barang milik sekolah itu.
Baginya itu hanya reflek atas kekesalan dirinya karena merasa tidak dianggap oleh pihak sekolah.
"Iya iya. Kalau dibilang kesel cuma toples sebenernya, kaleng roti yang saya tendang. Kalau seandainya itu yang ada beling barangkali, ada gelas satu di situ ke dorong," ujar Lurah Saidun saat dihubungi di hari yang sama.
Saidun juga mengakui praktik calo yang dilakukannya, namun ia hanya mengaku menitipkan dua siswa, bukan lima.
Dua calon siswa itu disebutnya itu merupakan anak dari sekuriti Kelurahan Benda Baru.
"Dua orang, staff saya, kemudian yang satu lagi sudah masuk dengan sendirinya dari jalur prestasi. Saya cuma mendorong (agar) anak sekuriti saya. Sudah itu saja, kalau memang enggak masuk yasudah, enggak apa," ujarnya.
Saidun mengatakan, jika ada yang mengatakan dirinya menitipkan lebih dari dua anak maka tidak benar.
"Saya seorang Lurah, ada staf saya anaknya mau masuk, staf saya sekuriti. Sekuriti kelurahan. Enggak, kalau lima itu bohong," ujarnya.
Viral Tendangan Kungfu Saidun
Aksi Saidun mengamuk di ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, terekam kamera pengawas.
Setelah kasusnya ramai diberitakan, video rekaman kamera pengawas itu viral di media sosial maupun aplikasi pesan singkat, sepekan berselang, tepatnya Sabtu (18/7/2020).
Bahkan ada juga yang mengedit video Lurah Saidun dengan latar musik dangdut koplo.
Amukan Lurah Saidun yang berupa tendangan menghajar jejeran toples di atas meja, membuat netizen mengasosiasikannya dengan aksi seni bela diri.
Dalam sekali tendangan, beberapa toples yang mulanya tertata rapi, langsung berantakan di lantai.
Meja pertemuan di ruang kepala sekolah pun langsung bersih. Seketika itu pula Lurah Saidun meninggalkan ruangan.
Di akun Intstagram @tangsel.life, video Lurah Saidun sudah dikomentari sebanyak 959 kali.
Di akun sejenis, @kabartangsel, video 18 detik itu juga dikomentari ratusan netizen.
"Wuih, jago taekwondo lurahnya," tulis salah seorang netizen.
"Mantap ada bakat kungfu," ujar netizen lainnya.
Proses Hukum
Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke Polsek Pamulang pada hari yang sama peristiwa mengamuk itu terjadi.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah alat bukti dari mulai pecahan beling hingga rekaman kamera pengawas dikantongi.
Saksi yang berada di lokasi juga sudah dimintai keterangannya, termasuk Saidun sendiri.
Usai mengumpulkan data bukti yang diperlukan, polisi menggelar perkara kasus dengan dugaan awal perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP itu.
Pada Selasa (19/8/2020), Saidun ditetapkan tersangka.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Dengan jeratan dua pasal itu, Saidun terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujarnya.
Proses Disiplin Kepegawaian
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.
"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Saidun akan digolongkan pada kategori ringan, sedang sampai berat.
Sanksinya pun beragam dari mulai teguran hingga pemecatan. Proses disiplin kepegawaian itu akan diterapkan usai proses hukum selesai.
"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturan ketentuan," ujarnya.
Sikap Wakil Wali Kota Tangsel
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, angkat bicara terkait penetapan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka.
Orang nomor dua di Tangsel itu meminta Saidun koperatif mengikuti proses hukum.
Hal itu diungkapkan Benyamin usai meresmikan Rumah Layak Huni di bilangan Babakan, Setu, Tangsel, Rabu (19/8/2020).
"Sambil menunggu, saya belum dapat laporan sejak ini seperti itu tapi saya dorong untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Benyamin.
Ben, sapaan karibnya, mengatakan, Saidun masih bisa menjalankan tugasnya sampai ada ketentuan hukum tetap.
"Kemudian juga soal pengenaan sanksinya sesuai dengan aturan itu menunggu keputusan ketentuan hukum yang berkuatan tetap kalau tidak salah," ujarnya.
Namun Benyamin sudah menginstruksikan Camat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membina Saidun dalam bertugas.
"Selama itu belum ada ya yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dengan pembinaan dari kecamatan dan bagian pemerintahan. Saya sudah tugaskan kecamatan dan bagian pemerintahan untuk melakukan pembinaan bukan saja kelurahan yang bersangkutan tapi semua kelurahan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun, Praktik Calo, Tendangan Kungfu Hingga Status Tersangka,
Penulis: Jaisy Rahman Tohir