News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Gerebek Prostitusi Bermodus Bisnis Karaoke di Serpong, 13 Orang Ditangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut.

Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini.

"Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menemukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Baca: Bos Prostitusi Online Ditangkap, Beberkan Harga Tarif Kencan Artis VS Tertinggi Capai Rp 20 Juta

Sambo mengatakan total ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke.

Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.

"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat & Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelasnya.

Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.

"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkapnya.

Menurut Sambo, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut.

Di antaranya, 7 orang mucikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager.

"Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukasnya.

Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini