TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi.
Uniknya, ptaktek ini dilakukan oleh seorang narapidana Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan kasus ini bermula ketika pihaknya mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat dari Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.
Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan, ada juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
Baca: Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumah dan Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Keterangan sementara dari pelaku, bahwa pelaku menjual barang haram itu secara online.
Bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.
Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi,