TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan memanggil pihak rumah sakit atas penangkapan Ami Utomo (42) napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit Swasta.
"Besok, akan kami lakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).
Afandi mengatakan pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.
Hingga saat ini belum diketahui apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit atau rutan dalam kasus ini.
Sedangkan, Kasat Reskim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, Iptu Wildan mengatakan empat sipir yang menjaga Ami Utomo masih diperiksa intensif.
Empat sipir itu masih berstatus saksi.
Baca: Dirawat, Napi Rutan Salemba Malah Produksi Ekstasi dan Jualan Online dari Ruang VVIP RS
"Kita belum tahu seperti apa. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Polsek Sawah Besar membongkar praktek pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi di ruang VVIP.
Kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Dari hasil pengembangan, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba, Polri Gandeng KPK Bahas Kasus Red Notice
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindaklanjuti ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi dan alat pembuatnya.
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ami Utomo dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi,