TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan seorang lurah di daerah Tangerang Selatan ( Tangsel) sebagai tersangka.
Pria berinisial S itu dijadikan tersangka setelah mengamuk di sebuah SMA Negeri daerah Tangsel.
Usut punya usut, S marah karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah.
Kini, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tak menyenangkan tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto.
Menurut Supriyanto, polisi telah mendapatkan alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
• Viral Sejumlah Makam Keluarga Ada di Pinggir Jalan, Lurah Pisangan Timur Jaktim: Warga Tak Komplain
• Pemkot Bekasi Izinkan Masjid di 38 Kelurahan Adakan Salat Id, Pakar: Siap-siap Klaster Baru Corona
• Termasuk Wilayah KLB, Sebuah Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker
Kini, pihaknya telah menetapkan sang Lurah sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut, sudah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Supriyanto melanjutkan, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut dilakukan karena S masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Supiyanto tidak menjelaskan secara rinci kapan surat tersebut dikirimkan dan jadwal pemeriksaan tersangka.