News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusak Fasilitas SMA karena Siswa Titipannya Ditolak, Lurah di Tangsel Dijadikan Tersangka

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan seorang lurah di daerah Tangerang Selatan ( Tangsel) sebagai tersangka.

Pria berinisial S itu dijadikan tersangka setelah mengamuk di sebuah SMA Negeri daerah Tangsel.

Usut punya usut, S marah karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah.

Kini, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tak menyenangkan tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto.

Menurut Supriyanto, polisi telah mendapatkan alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

• Viral Sejumlah Makam Keluarga Ada di Pinggir Jalan, Lurah Pisangan Timur Jaktim: Warga Tak Komplain

• Pemkot Bekasi Izinkan Masjid di 38 Kelurahan Adakan Salat Id, Pakar: Siap-siap Klaster Baru Corona

• Termasuk Wilayah KLB, Sebuah Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMA daerah Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). (Dokumentasi Polsek Pamulang)

Kini, pihaknya telah menetapkan sang Lurah sebagai tersangka.

"Dari gelar perkara tersebut, sudah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Supriyanto melanjutkan, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan karena S masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Supiyanto tidak menjelaskan secara rinci kapan surat tersebut dikirimkan dan jadwal pemeriksaan tersangka.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini