TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Pas Kemenkumham memindahkan Ami Utomo (AU) tersangka narkoba yang kedapatan membuat ekstasi di ruang VVIP RS swasta di Salemba ke Nusakambangan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti membenarkan Ami Utomo merupakan warga binaan rutan Salemba yang telah divonis 15 tahun penjara, hanya saja ia baru menjalani massa hukuman 2 tahun penjara.
"Benar Narapidana (napi) Ami Utomo Putro alias AU adalah Narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. Ami Utomo merupakan narapidana Rutan Salemba," kata Rika, Kamis (20/8/2020).
Rika tidak menjelaskan detail mengenai status Ami Utomo yang masih berada di rutan meski pengadilan telah memvonisnya 15 tahun penjara akibat perbuatannya mengedarkan narkoba.
"Nah itu kaitannya dia ini belum inkrah. Ini kan berkaitan dengan penegak hukum lainnya. Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan," papar Rika.
Terkait, kondisi kesehatan Ami Utomo, Rika mengatakan memang Ami Utomo dalam kondisi sakit.
Kendati demikian ia engan menjelaskan rinci kenapa Ami Utomo dirawat hingga dua bulan di rumah Sakit Rujukan RS di Salemba.
Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU dipindahkan ke Nusakambangan.
"Hari ini akan kami pindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," tegasnya.
Baca: Dua Bulan Produksi Ekstasi di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Untung Rp 140 juta
Kelanjutan dari kasus ini, Polisi memanggil pihak rumah sakit baik dokter maupun perawat yang menangani Ami Utomo.
"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dikatakan Afandi, pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.
Empat sipir yang menjaga Ami Utomo di rumah sakit tidak luput dari pemeriksaan.
Kini status mereka sebagai saksi.