News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Baswedan Keluarkan Pergub Terbaru, Pelanggar Tak Pakai Masker Didenda Rp 1 juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan setiap warga yang hendak beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker dengan benar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca: Ketahuan Tak Pakai Masker di Tangsel Didenda Rp 50.000

Baca: Gara-gara Tak Kenakan Masker di Pesawat, Dua Penumpang Wanita Berkelahi

"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa warga yang baru pertama kali melanggar aturan ini bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

Bagi warga yang kembali mengulangi pelanggaran tak mengenakan masker, sanksi akan ditingkatkan.

"Pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujarnya.

Bila sanksi ini tak juga membuat jera, maka sanksi akan kembali ditingkatkan dengan ketentuan kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu.

Sanksi maksimal berupa membersihkan fasilitas umum selama 240 menit dan denda Rp 1 juta bakal diberikan bila pelanggaran dilakukan berulang tiga kali atau lebih.

"Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan sanksi kerja sosial 240 menit atau denda asministratif paling banyak Rp 1 juta," kata Anies.

Baca: Anies Baswedan Dinilai Paling Peka terhadap Krisis Akibat Dampak Covid-19

Adapun fungsi pengawasan dan pemberian sanksi ini akan dilakukan oleh pihak Satpol PP DKI Jakartadidampingi unsur kepolisian dan TNI.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK) pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," tuturnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tak Pakai Masker di Luar Rumah Bisa Didenda Rp 1 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini