TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur berencana menaikkan sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB masa transisi.
Hal ini karena masih banyaknya warga Jakarta Timur yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga perlu tindakan lebih tegas.
Mengingat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota paling luas dan padat penduduk di wilayah Provinsi DKI ini masih naik turun.
Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, dari Denda hingga Kerja Sosial
Meski dalam pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 pelanggar protokol kesehatan sudah dibebankan membersihkan fasilitas sosial.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan sanksi bakal diperberat jadi asisten Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih, kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," kata Anwar di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2020).
Namun dia tidak merinci apa para pelanggar nantinya harus mengikuti jam kerja PPSU selama delapan jam atau hanya sementara saja.
Dia hanya menyebut diperberatnya sanksi bakal menimbulkan efek jera agar warga tak kembali melanggar protokol kesehatan.
"Jadi membersihkan saluran, membersihkan taman yang masih kotor. Biar mereka (pelanggar protokol kesehatan) merasakan seperti ini capeknya kita bekerja," ujarnya.
Anwar menambahkan rencananya itu masih perlu dibahas lebih lanjut di tingkat kota dan Provinsi, termasuk disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini akan kita ajukan ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19. Bagaimana caranya ketika masyarakat taat dengan aturan protokol kesehatan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur Bakal Kerja Sosial Jadi Asisten Petugas PPSU,