News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur, Siap-siap Jadi Asisten Petugas PPSU

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuci tangan pada hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur berencana menaikkan sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB masa transisi.

Hal ini karena masih banyaknya warga Jakarta Timur yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga perlu tindakan lebih tegas.

Mengingat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota paling luas dan padat penduduk di wilayah Provinsi DKI ini masih naik turun.

Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, dari Denda hingga Kerja Sosial

Meski dalam pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 pelanggar protokol kesehatan sudah dibebankan membersihkan fasilitas sosial.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan sanksi bakal diperberat jadi asisten Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih, kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," kata Anwar di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2020).

RAZIA MASKER - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di Jalan Latumeten, tepatnya di depan Mal Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2020). Kegitan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI ini, menyasar para pengguna jalan yang tak menggunakan masker ketika melintas di kawasan tersebut. Para pelanggar dikenai sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan denda uang sebesar Rp 250 Ribu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Namun dia tidak merinci apa para pelanggar nantinya harus mengikuti jam kerja PPSU selama delapan jam atau hanya sementara saja.

Dia hanya menyebut diperberatnya sanksi bakal menimbulkan efek jera agar warga tak kembali melanggar protokol kesehatan.

"Jadi membersihkan saluran, membersihkan taman yang masih kotor. Biar mereka (pelanggar protokol kesehatan) merasakan seperti ini capeknya kita bekerja," ujarnya.

Anwar menambahkan rencananya itu masih perlu dibahas lebih lanjut di tingkat kota dan Provinsi, termasuk disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini akan kita ajukan ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19. Bagaimana caranya ketika masyarakat taat dengan aturan protokol kesehatan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur Bakal Kerja Sosial Jadi Asisten Petugas PPSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini