Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
"Ada empat yang ditangkap. Tiga orang lainnya kru," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).
Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
Baca: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Drummer J-Rocks
M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.
Adapun keempat orang tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J Rocks, Anton Rudi Kelces (39), terkait kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
"Siap, betul mas (drummer J Rocks ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Arie.
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.
Adapun Anton ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.