News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Anies Tuai Kritik, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Tak Mampu Cegah Penyebaran Covid-19

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan dalam kebijakan ganjil genap yang diterapkan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Penerapan ganjil genap dinilai tak mampu mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di Jakarta.

Hal ini disampaikan analis transportasi publik sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan.

Tigor menilai, terus meningkatnya angka konfirmasi Covid-19 membuktikan Anies gagal dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.

"Sebenarnya yang paling penting dilakukan oleh Pemprov Jakarta itu bukan membatasi kendaraan pribadi, tapi pengawasan pelaksanaan pembatasan masa transisi dan melaksanakan protokol kesehatan secara baik," ungkap Tigor melalui keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan saat melakukan video conference dengan Tribunnews, Kamis (23/4/2020) (Tribunnews.com)

Baca: Kebakaran di Gedung Kejakssan Agung Tak Berpengaruh, Pagi Ini MRT Jakarta Beroperasi Normal

Menurut Tigor, masih banyak terjadi pelanggaran di masa PSBB transisi kali ini.

Mulai dari jam kerja hingga jumlah pekerja yang bekerja di Jakarta.

"Protokol kesehatan seperti memakai masker saja masih sering dilanggar di Jakarta," ungkap Tigor.

Tigor pun tak heran, Jakarta kembali menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Menurutnya, sejak awal rencana penerapan ganjil genap, banyak penolakan dari masyarakat.

Namun Pemprov Jakarta tetap menerapkannya.

"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa tidak ada hubungan ganjil genap dengan upaya dalam penganan pandemi Covid-19 di Jakarta" ungkap Tigor.

Baca: Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Diprotes Warga

Tigor menilai persoalan peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak bisa didekati dengan kebijakan ganjil genap.

"Berarti penggunaan dan pengaturan ganjil genap sebagai rem emergensi pada masa pandemi Covid-19 adalah salah," ujar Tigor.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dilansir oleh Kompas.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Selain ganjil genap, pengendalian moda transportasi yang dimaksud juga dengan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

"Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca: Kabar Baik Covid-19, 3 Hari Berturut-turut Tambahan Kasus Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Positif

Disebut Pasal 8, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui sistem ganjil genap kembali diberlakukan mulai 3 Agustus 2020.

Sebelumnya aturan ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020.

Baca: DKI Jakarta Jadi Provinsi Tertinggi Nasional yang Mendapat Kasus Positif Baru dan Pasien Sembuh

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca: Plt Bupati Sidoarjo Mengeluh Sesak Napas Sepulang dari Jakarta, Sempat Shalat sebelum Meninggal

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini