TRIBUNNEWS.COM - Dalang penembakan yang menewaskan Sugianto (51), bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya adalah pegawainya sendiri.
Kini orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Sugianto dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara.
Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini diketahui 12 orang.
Otak atau dalang pembunuhan adalah Nur Luthfiah alias NL (34) yang merupakan karyawan korban.
NL diketahui merupakan karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan ekspedisi pelayaran milik korban
Baca: Pembunuh Bos Ekspedisi di Kelapa Gading Terungkap, Polisi: Banyak Pelaku, Bukan Cuma Dua
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan NL bekerja di perusahaan korban sejak 2012, di bagian administrasi keuangan.
"Motifnya ada dua. Pertama, NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas, dan sering diajak bersetubuh oleh korban. Yang kedua tersangka NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan, dan korban mengancam akan melaporkannya ke Polisi," papar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.
"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.
Baca: Pelaku Penembakan Bos Ekspedisi di Kelapa Gading Lebih dari Dua Orang, Ditangkap di Luar Jakarta
Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.
Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di 5 lokasi sebanyak 5 kali.
"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.
Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp.100 Juta dari
rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.