TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan penyelidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Satriadi Gunawan.
"Gulkarmat tidak ikut (penyelidikan), itu dari Puslabfor Polri," ucapnya, Senin (24/8/2020).
Satriadi pun enggan menyebut penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu (24/8/2020) malam.
Baca: Perlu 22 Jam Agar Api di Kejaksaan Agung Benar-benar Padam, Kertas Hingga Kayu Jadi Pemicu
Baca: Komisi III DPR Berharap Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tak Hambat Penuntasan Kasus Besar
Yang jelas, kata Satriadi, api yang awalnya berasal dari lantai 6 gedung utama itu cepat menjalar lantaran banyak material mudah terbakar.
"Kaitan dengan bahan material, banyak bahan material yang mudah terbakar, banyak menggunakan material kayu," ujarnya.
"Banyak juga kertas, dokumen-dokumen, itu juga menjadi potensi perambatan," sambungnya.
Ia mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk waspada terhadap peristiwa kebakaran.
Selain itu, Satriadi juga meminta warga mengecek kembali instalasi listrik dan memastikan perawatan yang digunakan memenuhi standar SNI.
"Karena hampir 70 persen kejadian kebakaran karena listrik. Kompor gas juga harus dicek, karena kebakaran juga banyak disebabkan karena kelalaian," kata dia.
Seperti diketahui, kebakaran besar melanda gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan sekira pukul 19.10 WIB.
Ratusan personel damkar dan puluhan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.
Proses pemadaman pun berlangsung cukup lama, butuh waktu 22 jam untuk memastikan proses pemadaman berakhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Serahkan Penyelidikan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung ke Polisi,