Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami kasus peretasan yang dialami oleh dua media daring Tirto.id dan Tempo.co.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Direktorat Cyber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sementara masih kita dalami, baru kemarin LPnya masuk. Nanti akan ditangani tim dari subdit cyber krimsus Polda Metro Jaya. Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Yusri mengatakan pihaknya merencanakan akan memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut. Di antaranya memeriksa pelapor hingga saksi-saksi lain yang terkait kasus tersebut.
Baca: Remaja yang Pernah Retas NASA Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang, Ini Kata Keluarga
"Rencana tindak lanjut yang kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi saksi dengan membawa bukti bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya, tapi sekarang ini memang laporannya sedang kita dalami," jelasnya.
Dalam pelaporannya, Yusri mengatakan kedua media daring tersebut dirugikan sebagaimana pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diduga telah meretas dengan mengubah data atau dokumen yang ada di website tersebut.
"Dimana ditemukan unsur unsur untuk menghilangkan kemudian juga menambahkan bahkan juga mencuri pusat data informasi atau dokumen informasi ya. Mudah mudahan kita cepet tangani semuanya, kita akan panggil semuanya dan kita akan lakukan penyelidikan," pungkasnya.
Baca: Bintang Emon Sebut Ada yang Coba Retas Akun Media Sosialnya
Diberitakan sebelumnya, media daring Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan dan perusakan situsweb yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Laporan Tirto.id telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelaku diduga meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.
Pemimpin redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro mengharapkan kasus peretasan tersebut bisa diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca: Pakar Keamanan Siber: Semua Provider Potensial Dijadikan Target Hacker
"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," kata Sapto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Laporannya terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Saat itu, peretas merusak tampilan halaman websitenya.
Di dalam tampilan website itu, terdapat tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."