TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal diamankan ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Mereka sebelumnya ditampung dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Bungur RT 10/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
Pengggerebekan pada Selasa (25/8/2020) malam di rumah tersebut ternyata bukan kali pertama
Camat Ciracas Mamad mengatakan rumah kontrakan itu sebelumnya juga pernah digerebek karena jadi tempat penampungan TKI ilegal.
"Saya enggak tahu pastinya kapan, tapi beberapa tahun lalu pernah juga. Kasusnya sama jadi tempat penampungan TKI ilegal," kata Mamad di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Setelah mendapat informasi adanya pengggerebekan, jajaran Kecamatan Ciracas siang tadi mendatangi rumah kontrakan memastikan kondisi.
Baca: Penampungan TKI Ilegal di Ciracas Terungkap Setelah Korban Minta Tolong Lewat Ojol
Baca: Sugeng Azka TKI YouTuber di Korea akan Resign Pulang Kampung, Ingin Fokus YouTube dan Bertani
Dari hasil pengecekan, Lurah Rambutan Ikhwan M. Ali menuturkan seluruh TKI tanpa kelengkapan administrasi atau ilegal sudah tak berada di rumah itu.
"Yang bersangkutan (TKI) sudah diamankan di Polsek Ciracas," ujar Ikhwan.
Ikhwan menyebut rumah tersebut kini hanya ditempati seorang perempuan berinisial AMI yang merupakan penyewa kontrakan sekaligus Penyalur TKI.
Kepada petugas AMI mengaku dirinya seorang penyalur TKI, namun dia menampik bila 20 orang di rumahnya hendak dikirim jadi TKI.
AMI beralasan sudah menjelaskan bahwa pengiriman TKI kini terhenti karena pandemi Covid-19, namun para calon TKI tetap minta disalurkan.
"Untuk kasusnya sekarang ditangani Polsek Ciracas. Kalau kita (Kecamatan Ciracas) meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.
Data yang dihimpun TribunJakarta.com, pada tahun 2018 Kementerian Tenaga Kerja menggerebek 11 tempat penampungan TKI ilegal di Kecamatan Ciracas.
Namun tak diketahui apa Kementerian Tenaga Kerja juga yang beberapa tahun lalu melakukan pengggerebekan di rumah kontrakan Jalan Bungur.
Mengingat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan polisi juga memiliki kewenangan melakukan pengggerebekan.
Ikhwan hanya mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajarannya baik jasa penyalur TKI dan rumah tempat penampungan tidak memiliki izin.
"Mereka (penyewa kontrakan) menyalahgunakan kewenangan untuk mengontrak rumah, ternyata ada indikasi penyelewengan TKI," lanjut Ikhwan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rumah Tempat Penampungan TKI ilegal di Rambutan Pernah Digerebek karena Kasus Serupa,