News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub DKI Jakarta Kembali Buka Kawasan Khusus Pesepeda di Akhir Pekan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali membuka Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) bagi masyarakat yang ingin berolahraga di akhir pekan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan alasan pembukaan kembali supaya warga yang berolahraga akhir pekan tidak terkonsentrasi hanya di satu titik saja.

Sebab diketahui usai KKP dihilangkan, masyarakat memenuhi jalur sepeda sementara yaitu Jalan Sudirman - Jalan MH. Thamrin - Jalan Meda Merdeka Barat.

Baca: Politisi Gerindra Bela Anies Soal Sepeda Masuk Tol: Itu Tujuannya Bagus, Toh Hanya Hari Minggu

Baca: Komisi V Minta Menteri PUPR Tak Asal Beri Izin Sepeda Masuk Jalan Tol

"Maka itu, kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang kami sediakan," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (29/8/2020).

Pada tahap awal, KKP dibuka di lima wilayah kota administrasi dengan total 10 ruas jalan. KKP dibuka terhitung pada Minggu (30/8) besok, dimulai pukul 06.00 - 09.00 WIB.

Dinas Perhubungan akan menyiagakan 579 personel, dan berkolaborasi dengan 86 personel TNI/Polri, serta 121 personel Satpol PP.

Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Mereka yang tergolong lanjut usia, anak - anak usia di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di 10 kawasan tersebut.

"Dan kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan Covid-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP," lanjut Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal akan dilaksanakan di 10 lokasi, meliputi:

A. Jakarta Pusat :
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat :
4. Jl. Gajah Mada
5. Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara :
6. Jl. Danau Sunter Selatan
7. Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur :
8. Jl. Raya Raden Intan
9. Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan :
10. Jl. Layang Non Toll Antasari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini