News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanam 47 Pohon Ganja di Lahan Hidroponik Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Tanam Cabai

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lahan ganja di Kampung Poncol RT 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).

Kini ketiganya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman sekaligus dijerat Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sampai 20 tahun.

LADANG GANJA - Jajaran Polsek Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus ladang ganja kelas rumahan di Kampung Poncol Rt 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (31/8/2020). Sebanyak 47 batang pohon ganja siap panen yang ditanam dalam polybag di lantai 2 rumah IS yang dikamuflase dengan pohon cabe untuk menghindari kecurigaan warga. 3 tersangka yakni IS, MZ dan SM berikut barang bukti diamankan petugas sedang satu tersangka berinisial WW masih dalam pencarian petugas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Untuk diketahui Polisi menggerebek sebuah ladang ganja bukan di Aceh, melainkan di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Lebih tepatnya berada di Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diduga milik seorang tersangka berinisial SM.

Ladang ganja itu sendiri ditanam di dalam perumahan padat penduduk yang jarak antar rumahnya sangat berdempetan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanam Ganja di Lantai 2 Rumah Padat Penduduk Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Cuma Cabai,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini