TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial.
Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurut dia, penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
• Polemik Kata Anjay, Lutfi Agizal Akui Sempat WA Lesty Kejora, hingga Kenal Baik Rizky Billar
• Polemik Kata Anjay Hingga Trending, Bermula dari Lutfi Agizal dan Dicemooh Warganet
• Kini Jadi Sorotan, 4 Fakta Menarik Lutfi Agizal dengan Permasalahkan Kata Anjay, Calon Mantu Artis
Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA.
"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka Komnas harus hadir di situ," ucapnya.
Lantas seperti apa tanggapan beberapa figur publik terkait polemik pelarangan kata anjay ini?
Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasan TribunNewsmaker berikut ini:
• Kontroversi Kata Anjay Lutfi Agizal, 5 Artis Angkat Bicara, Devano Danendra Tolak Mentah-mentah