TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pemerintah daerah mencapai Rp 4,053 miliar lebih.
Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang hingga lima kali.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi mulai 4 Juni - 31 Agustus 2020 mencapai Rp 3.154.030.000.
Denda dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000.
Tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
Denda tersebut dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.
“Untuk denda progresif sebesar Rp 93.590.000 berdasarkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Rabu (2/9/2020).
Arifin mengatakan, denda progresif kali ini memang diprioritaskan bagi yang tidak memakai masker.
Penggunaan masker diwajibkan, terutama saat berada di luar rumah sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19 antarpribadi.
“Sebenarnya kan gini kami operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker,” ujar Arifin.
Baca: Jadi Lokasi Kerumunan, Taman di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat Ditutup Sementara
Karena itu sekarang pihaknya hanya perlu menegakkan aturan denda progresif di masyarakat.
Denda ini tak hanya berlaku bagi orang yang tidak membawa masker saja, tapi bagi yang memakai masker dengan cara yang salah.
Misalnya, posisi masker berada di dagu atau di jidat.