TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pemerintah daerah belum berencana mengeluarkan kebijakan jam malam seperti di Kota Depok, Jawa Barat.
Seperti diketahui sejak Senin (31/8/2020), Kota Depok telah memberlakukan jam malam.
Kegiatan masyarakat di sana dibatasi sejak pukul 20.00 WIB.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebetulnya pemerintah daerah masih mengevaluasi rencana kebijakan itu.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan penularan Covid-19 di Jakarta.
“Sementara kami belum memberlakukan itu dulu,” kata Arifin pada Kamis (3/9/2020).
Baca: Satgas Covid-19 Puji Pemda Depok dan Bogor Berlakukan Jam Malam
Baca: Kaji Penerapan Jam Malam di Tangsel, Wali Kota Airin Diskusi dengan Kapolres dan Dandim
Baca: Pemberlakuan Jam Malam di Kota Depok Ternyata Belum Disertai Sanksi Terhadap Pelanggar
Meski demikian, menurutnya Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP terus meningkatkan pengawasan penggunaan masker di masyarakat.
Harapannya penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat dapat dihindari.
Untuk jadwal operasinya tidak hanya pagi hingga sore hari, tapi sampai malam hingga dini hari.
Bahkan DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok dan Jawa Barat untuk menggelar operasi bersama di wilayah perbatasan masing-masing.
“Tertib maskernya di perbatasan dan kalau patrolinya kami tingkatkan di malam Minggu, kemudian Jumat malam dan Sabtu malam di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah mencapai Rp 4.053.830.000.
Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang sampai lima kali.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi dari 4 Juni sampai 31 Agustus mencapai Rp 3.154.030.000.
Denda itu dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000.
Tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
Denda itu dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Jakarta Belum Berencana Keluarkan Jam Malam seperti Kota Depok,