TRIBUNNEWS.COM - Demi mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 semakin meluas di DKI Jakarta, aparat gabungan di DKI Jakarta pun memberikan sederet sanksi.
Sanksi yang diberikan pun diharapkan memiliki efek jera kepada masyarakat agar ke depannya bisa lebih mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Sanksi Masuk Peti Mati di Pasar Rebo Diwacanakan Bakal Dilanjutkan
Baca: Aturan Sanksi untuk Pengguna Skuter Listrik Diserahkan ke Pemda
Sederet langkah pun dilakukan, menyapu jalanan, membersihkan makam dan trotoar, diberikan denda uang, hingga dimasukkan ke peti mati selama 5 menit.
Di Pasar Rebo Jakarta Timur, dua orang yang terjaring tak pakai masker memilih tidur di peti mati ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalan atau membayar denda uang.
Abdul Syukur, satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.