TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Donny Sarmedi Saragih pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.
Donny Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Dalam putusan itu, Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO, terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
Baca: Fakta Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta: Terlibat Penipuan hingga Pemprov DKI Kecolongan
Sebelumnya, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan.
Pada sekira 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
"Sesampainya di Apartemenen, tim langsung meringkus terpidana, lalu sekira pukul 23.00 terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi," tukasnya.
Diketahui, kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan terpidana pada bulan September 2017 lalu. Saat itu, Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport.
Ketika itu terpidana berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dibantu bujuk rayu Porman Tambunan yang menjabat sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport.
Tujuannya, untuk meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Terpidana dan Porman Tambunan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport, dengan imbalan sebesar USD 250.000.
Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah.
Selanjutnya uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai USD 170.000 dan Rp 20 juta. Namun oleh terpidana dan Porban Tabunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Terhadap Porban Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada tanggal 29 Januari 2020.