Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Liberty Sitinjak mengaku pihaknya belum menerima informasi adanya tahanan yang tewas tersebut.
Sitinjak justru terkejut mendapat informasi dari wartawan tentang adanya kematian tahanan.
"Saya belum dapat laporannya, saya cek dulu ya. Terima kasih informasinya," ujar Sitinjak.
Apabila benar tahanan tersebut tewas akibat over dosis, maka hal tersebut menjadi gambaran betapa narkotika masih bisa masuk ke penjara.
Napi rutan salemba bikin pabrik narkoba
Belum lama ini, Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi, yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindaklanjuti ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.