Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASIĀ - Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.
Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, AKP Gana Yudha mengatakan, pelaku bernama Suherman yang tak lain merupakan kakak dari ayah korban.
"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," kata Gana saat dikonfirmasi, Senin, (7/9/2020).
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua soal kondisinya yang hamil tiga bulan.
"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," kata Gana.
Baca: Amankan Vanessa Angel Saat Hamil, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Polisi
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban.
Tiap kali hendak melakukan aksinya, korban diminta untuk datang ke kontrakan sambil diancam.
"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," terangnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri ini sudah dilakukan berulang kali.
Bahkan berdasarkan pengakuan korban, sang paman sudah mulai berbuat cabul sejak tahun 2012 silam.
"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," ucapnya.
Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.
Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.